Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah.
Kebijakan Registrasi BiometrikOperator seluler diminta menghentikan seluruh aktivasi nomor baru yang masih menggunakan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Edwin Abdullah mengatakan, ia mengungkapkan, "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik.".
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan seluler untuk menghentikan proses aktivasi pelanggan baru berbasis NIK dan KK tanpa biometrik serta meminta Direktorat Jenderal Dukcapil menutup akses validasi data tersebut.
Operator seluler diwajibkan menjalankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penerapan sistem registrasi berbasis biometrik.
Pengawasan dan Sanksi ImplementasiKemkomdigi melakukan inspeksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memastikan penerapan registrasi SIM berbasis biometrik di lapangan.
Dalam inspeksi tersebut ditemukan satu operator telah menerapkan sistem biometrik, sementara dua operator lainnya masih memungkinkan registrasi menggunakan NIK dan KK serta ditemukan sejumlah kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan.
Edwin Abdullah mengatakan, ia mengungkapkan, "Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.".
Ia juga menambahkan bahwa registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.
Edwin Abdullah mengatakan, ia mengungkapkan, "Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.".
Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini di seluruh Indonesia dan memberikan sanksi administratif kepada operator yang melanggar ketentuan.




