JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan manipulasi dokumen terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo selesai menjalani sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan.
Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
"Hari ini agendanya adalah penyampaian kesimpulan. Kesimpulan itu adalah rangkuman dari semua rangkaian proses persidangan praperadilan," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang.
Ia menjelaskan, kubunya menghadirkan tiga saksi dalam sidang praperadilan agenda pembuktian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dari tiga saksi yang dihadirkan pihaknya itu, satu di antaranya adalah saksi kunci.
Menurutnya, saksi kunci itu adalah seseorang yang bekerja bersama Roy Suryo di rumah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Kubu pemohon juga memutar tiga video dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Baca Juga: Tim Hukum Roy Suryo Duga Jokowi Ingin Hindari Sidang Kasus Ijazah, Sekjen Projo Langsung Bantah
Selain video, pihaknya juga menghadirkan ahli di persidangan.
Gafur menegaskan, pendapat ahli yang diajukan pihaknya itu menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026 lalu tidak sesuai.
Bahkan menurutnya, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku termohon juga mengonfirmasi surat perintah penangkapan dan penahanan Roy Suryo cacat formil.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- sidang praperadilan
- praperadilan
- kasus ijazah jokowi
- kesimpulan





