JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah tengah menyusun Perpres Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai upaya memperkuat jaminan keselamatan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes Yuli Farianti meski telah ada perundang-undangannya, aturan Perlindungan nakes itu akan dikuatkan dalam Perpres.
"Pemerintah pusat saat ini untuk memperkuat telah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan, keamanan, keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Walaupun yang tadi dalam regulasi-regulasi ada, ini dikuatkan kembali dalam Perpres," kata Yuli kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
BACA JUGA:Puan Minta Kasus Dugaan Perundungan Dokter Icha di NTT Diusut Tuntas
Nantinya, kata Yuli, Perpres itu akan memuat ketentuan terkait sanksi terhadap pelanggaran, meski pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam peraturan turunan sesuai kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
Ia mengatakan Perpres tersebut disusun untuk menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian.
“Di dalam peraturan ini memang ada terkait dengan sanksi, tapi nanti aturan turunan Perpres ini akan diatur lagi di dalam peraturan menteri masing-masing sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas dia.
BACA JUGA:Menkes Kaget Dokter Paling Banyak Keluhkan Perundungan, Pelakunya Teman Sejawat
"Jadi saat ini ada aturan-aturan juga terkait dengan aturan di kemendagri, aturan di kepolisian, aturan ini tentang khususnya terkait dengan perlindungan tenaga medis tenaga kesehatan ya. Oleh karena itu aturan-aturan ini kami jadikan satu menjadi peraturan presiden yang meliputi tadi apa saja terkait dengan perlindungan tenaga medis tenaga kesehatan," sambungnya.
Yuli mengatakan Perpres tersebut akan mengatur tiga aspek utama perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pertama, perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan bentuk jaminan lainnya.
Kedua, perlindungan terkait keselamatan kerja. Ketiga, perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran, termasuk perundungan atau intimidasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, pada dasarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Setop Sementara Praktik PPDS di RS M Hoesin Palembang
“Perundungan itu ada Peraturan Menteri Kesehatan lainnya dan di situ sudah ada sanksi-sanksinya. Ada yang dilakukan secara verbal, termasuk intimidasi yang dilakukan secara verbal dan berulang-ulang kali,” ujarnya.
- 1
- 2
- »





