Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter di NTT, Bisa Dijerat Pidana

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan perundungan dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi atau pasal pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :
Kasus Kematian Dokter Icha Jadi Sorotan, Ketua Perindo NTT Minta Polisi Usut Transparan

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

 

Baca Juga :
Profil dan Pendidikan Veronika Lake, Anggota DPRD yang Dinonaktifkan Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Janji Setia Ananda Raehan dan Akbar Tanjung: Siap Jadi Andalan Darije Kalezic di PSM Makassar
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Cristiano Ronaldo Pemain Tertua Cetak Gol di Fase Gugur Piala Dunia
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakar UGM: Publik Mengharapkan Komisaris BUMN Punya Rekam Jejak Andal
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Saskia Chadwick Makin Lengket dengan Emyr Razan, Fadi Alaydrus Akui Kecewa
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Status Naik ke Level III Siaga
• 16 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.