Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Indramayu -

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Priyo divonis penjara seumur hidup.

"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada dilansir detikjabar, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Tok! Pembunuh Satu Keluarga di Paoman Indramayu Divonis Seumur Hidup

Eko menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat hukum Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan masih menunggu pernyataan resmi melalui mekanisme yang berlaku.

"Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum banding. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan," tegas Ruslandi usai persidangan.

Simak selengkapnya di sini




(isa/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Koordinasi dengan LPSK Beri Pendampingan ke 3 Korban Penyekapan di Jakpus
• 19 jam lalukompas.com
thumb
11 Aset Milik Pemkot Bandarlampung Ditargetkan Rampung Akhir 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Penyerapan Tenaga Kerja di AS Melambat Tajam per Juni 2026
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek
• 3 jam laludetik.com
thumb
Erick Thohir Jawab Kabar Timnas Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Bersaing dengan Beberapa Negara
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.