Jaksa Dakwa 3 Eks Pejabat Bea Cukai Terima Rp78,8 M Demi Permudah Barang Impor

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.

Adapun mereka yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Baca Juga :
Bejat! Gadis 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa Bergiliran usai Dicekoki Miras dan Obat, 3 Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ternyata Masih Satu Keluarga

"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," tutur jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Jaksa menyebut, uang suap dan gratifikasi diterima para eks pejabat Bea Cukai agat mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.

Jika dirinci, suap yang didapat sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.

Kemudian, suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari uang tersebut, Rizal diduga mengambil bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp1,52 miliar dalam betuk fasilitas dan hiburan mewah.

Kemudian, gratifikasi yang diduga diterima ketiganya senilai total Rp15,22 miliar, yang meliputi uang sebesar Rp7,52 miliar; 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar (kurs Rp13.900); 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,28 miliar (kurs Rp19.960): 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta (kurs Rp2.290); serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta (kurs Rp4.414).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant)

Baca Juga :
Hakim Beri Vonis Lebih Berat! Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Dipenjara Seumur Hidup
Terdakwa Korupsi Klaim Punya Bukti Transfer ke Oknum Jaksa, Kejati NTB Merespons
Polisi Pastikan Kematian Siswa SMP di Jatim Bukan Akibat Perundungan, Ini Motif Pelaku

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirjen Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Lewat X-ray
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Roy Suryo Selesai Jalani Sidang Praperadilan Penyampaian Kesimpulan, Pembacaan Putusan 7 Juli
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Bebas Biaya Sewa dan Tanpa Target, Skema Beli Putus EDC Orderkuota Untungkan Pelaku UMKM
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Komika di Turki Ditangkap usai Bawakan Materi Stand Up Singgung Presiden
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pakar Nilai Solar Panel Efektif Menjawab Krisis Pasokan Listrik Nasional
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.