JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 orang lainnya sejak Rabu (1/7/2026).
KPK mengatakan, operasi senyap berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
“Namun, sekitar pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta SAF (Syah Afandin) balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Taufik mengatakan, pada Kamis 2 Juli 2026, Syah Afandin menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya bernama Syahrial bahwa situasi “sedang memanas”, sehingga uang Rp100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial.
“Bahwa sekitar pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi dari Pengangkatan Camat, Kepsek hingga Proyek Seragam Sekolah
Namun, kata Taufik, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan
7 Orang DitangkapDalam OTT tersebut, KPK mengamankan 7 orang yaitu, Bupati Langkat Syah Afandin; Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Timses pada Pilkada; Ilhamsyah selaku Plt Kadisdik Langkat; Akbar selaku ajudan bupati; Zulkifli selaku driver; dan Sugiarto selaku pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya;
a. Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syahrial;
b. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
c. 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli.
d. 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar;
e. Serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Fee 10 Persen dari Proyek Disdik dan 17 Persen dari Disperkim
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Baca juga: Uang Suap untuk Bupati Langkat Diberikan Lewat Driver dan Orang Terdekat
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




