Resmi! OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan BPR, Ini Isinya

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.7/2026 itu merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

Melalui beleid ini, OJK mendorong industri BPR agar meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan. Dengan demikian, BPR diharapkan mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediari-nya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK menyelaraskan aturan permodalan BPR dengan sejumlah regulasi dan standar akuntansi terbaru. 

Penyelarasan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset BPR, serta panduan akuntansi perbankan guna menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi.

Baca Juga

  • Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha
  • OJK Setujui Penggabungan BPR Swadaya Anak Nagari dan BPR Ophir
  • OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatra, Aset Diproyeksi Tembus Rp400 Miliar

Adapun, dalam beleid terbaru, OJK memperluas skema pemenuhan modal inti minimum BPR. OJK kini mengizinkan BPR memenuhi ketentuan modal inti melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Merujuk Pasal 15 ayat (2) beleid itu, OJK mensyaratkan aset tetap yang disetorkan harus berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional BPR. 

Tidak hanya itu, BPR juga harus mampu menunjukkan proyeksi peningkatan kinerja setelah menerima tambahan modal tersebut serta memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 12% berdasarkan laporan bulanan posisi terakhir saat pengajuan.

OJK dalam beleid itu turut memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persyaratan modal disetor. Di saat yang sama, OJK menyesuaikan komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Untuk memperkuat kepatuhan BPR terhadap ketentuan modal inti minimum, OJK juga menyempurnakan mekanisme sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Jerat Bupati Langkat Tersangka Suap, Sudah Terima Rp 800 Juta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Rekrutmen CPNS Guru Besar-besaran Dibuka 2027, Kemendikdasmen Ungkap Syaratnya
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
PM Pakistan hingga Menlu Afghanistan Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kemenkes Akan Beri Hasil Investigasi Internal soal dr. Icha ke Polisi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Melalui Pangan Lokal dan Edukasi VR, ​Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Gelar Gerakan Desa Bebas Stunting di Selayar
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.