KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dua tersangka itu yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).

Achmad menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Menetapkan dua orang tersangka saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan saudara YQB dari pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Yaqub mendapat mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025.

Perolehan paket itu dilakukan melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat. 

Baca Juga

  • Bupati Langkat Syah Afandin Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK
  • Kekayaan Syah Afandin Naik 21% Usai Menjabat Bupati Langkat, Utang Bertambah Rp956 Juta
  • OTT di Langkat Terkait Kasus Suap, 7 Orang Ditangkap KPK

Paket tersebut berkaitan dengan proyek di Disdik Langkat dengan 80 paket senilai Rp9,5 miliar. Sementara itu, dalam proyek di Dinas Perkim Langkat mencapai lima paket pengerjaan senilai Rp748 juta.

Setelah itu, Syah Afandin selaku Bupati Langkat diduga telah meminta fee 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim kepada Yaqub.

"Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," tutur Achmad.

Atas permintaan itu, Yaqub telah memberikan sejumlah fee sebesar Rp800 juta sampai dengan (5/5/2025). Perinciannya, Pada 2025, sejumlah Rp500 juta melalui driver Bupat Langkat ZK pada Mei 2025.

Selanjutnya, uang Rp150 juta dikirimkan melalui perantara sebesar Rp150 juta pada Mei 2025. Pada April 2026, sejumlah Rp150 juta melalui ZK. 

Kemudian, Syaf Afandin kembali menagih fee dalam proyek itu senilai Rp300 juta kepada Yaqub sebagai komitmen fee pada Juni 2026. 

"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Syaf penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Keduanya pun kini telah ditahan, Syah dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ke Rutan Polresta Medan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ronaldo Ungkap Titik Balik Kemenangan Portugal, Ternyata Berawal dari Gol yang Dianulir VAR
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Reza Arap Janji Tak Glorifikasi Kepergian Lula Lahfah di Film Harusnya Horror
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Zodiak Scorpio Bulan Juli 2026
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Keluarga Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi Anggota Dewan ke Polda NTT
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Momen Haru Pramono Teteskan Air Mata Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.