jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi menyikapi kasus rasuah terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menhut mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini," kata dia ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7).
BACA JUGA: Menhut: Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT & Tak Ada Pelepasan Hutan
Diketahui, Bupati Kuansing kini telah menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
Menhut pun mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkannya dengan OTT KPK terhadap Bupati Kuansing.
BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata
Dia mulanya mengaku siap membantu KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing.
"Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini menjadi inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kantor Disegel KPK Seusai OTT, Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Mengungsi ke Ruang Sempit
Raja Juli lantas menjelaskan kronologi audiensi Bupati Kuansing dengan eks Wakil Kepala Otorita IKN itu di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Menurutnya, pertemuan berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Raja Juli mengatakan pertemuan dipublikasikan melalui media sosial, dilengkapi daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan ke KPK apabila diperlukan.
Raja Juli melanjutkan setelah pertemuan dirinya baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
Dia mengaku tak mengetahui isi amplop, lalu langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan ke pemberi, karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan antara dirinya dan Bupati Kuansing.
Dia mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan Sekjen PSI itu dengan Bupati Kuansing.
Setelah audiensi digelar, amplop akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya terdokumentasi lengkap.
“Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.
Menhut juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuansing yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya, red),” katanya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




