Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga telah menerima gratifikasi sektor pendidikan dan mutasi jabatan di Langkat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan gratifikasi yang diterima oleh Syah Afandin itu mencapai Rp3,5 miliar.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam.
Dia menjelaskan, gratifikasi itu diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Praktik culas itu, kata Taufik, dinilai telah menimbulkan keresahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat. Dimana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," imbuhnya.
Baca Juga
- KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap
- Bupati Langkat Syah Afandin Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK
- Kekayaan Syah Afandin Naik 21% Usai Menjabat Bupati Langkat, Utang Bertambah Rp956 Juta
Selanjutnya, gratifikasi terkait dengan pengangkatan kepala sekolah baik level sekolah dasar (SD) hingga jenjang sekolah menengah pertama alias SMP. Penerimaan gratifikasi terakhir berkaitan dengan pengadaan seragm sekolah SD.
"Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah. Namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Kasus ini bermula saat Yaqub yang juga tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 telah mendapatkan proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Rp9,5 miliar dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat sebesar Rp748 juta.
Atas hal tersebut, Syah Afandin diduga telah meminta fee 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim kepada Yaqub. Total besaran fee yang disepakati yaitu Rp990 juta untuk proyek di Disdik dan Rp126,8 juta pada proyek di Disperkim.





