3 Mantan Pejabat Kemenkeu Ini Didakwa Terima Gratifikasi Rp 78,81 Miliar

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.

Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata

"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

JPU mengungkapkan uang suap dan gratifikasi diterima para mantan pejabat Bea Cukai agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.

BACA JUGA: Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi Depok, Alamak

Secara perinci, suap yang diterima ketiganya sebesar Rp 61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp 1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.

Suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

BACA JUGA: Seorang Polisi Tewas dan 2 Hilang saat Penggerebekan Narkoba di Katingan

Dari uang tersebut, Rizal diduga mengambil bagian uang sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp 7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp 4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp 1,52 miliar dalam betuk fasilitas dan hiburan mewah.

Kemudian, gratifikasi yang diduga diterima ketiganya senilai total Rp 15,22 miliar, yang meliputi uang sebesar Rp 7,52 miliar; 314.755 dolar Singapura atau setara Rp 4,38 miliar (kurs Rp 13.900); 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3,28 miliar (kurs Rp 19.960): 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp 10,76 juta (kurs Rp 2.290); serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp 35,75 juta (kurs Rp 4.414).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penghormatan Terakhir untuk Khamenei: Pejabat Hadir-Kantor di Teheran Diliburkan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Atasi Sampah di Perkotaan, UEA dukung Pembangunan TPS3R Kertosari
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Said Iqbal Semprot Disnaker DKI: Jangan Lamban Bertindak!
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Diragukan Banyak Pihak, Menhaj Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Terbukti Sukses
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.