Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek, Eks Timsesnya Ikut Terseret

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisal YQB ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tahun 2025-2026.

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Baca Juga :
Investigasi Kemenkes Sebut Penanganan Pasien oleh dr Icha Sudah Sesuai Prosedur!
OPM Elkius Kobak Diyakini Pembakar Pesawat di Papua, TNI Keluarkan Peringatan Keras

Penetapan keduanya jadi tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk YQB selaku terduga pemberi suap, dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” ujar dia.

Ia mengatakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.

Sebelumnya, KPK pada Jumat pagi, mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin alias Ondim.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. (Ant)

Baca Juga :
Jaksa Dakwa 3 Eks Pejabat Bea Cukai Terima Rp78,8 M Demi Permudah Barang Impor
Bejat! Gadis 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa Bergiliran usai Dicekoki Miras dan Obat, 3 Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ternyata Masih Satu Keluarga

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Rampungkan Pengerukan Muara Batang Kuranji untuk Kurangi Risiko Banjir di Padang
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Telkom Perkuat Digitalisasi UMKM di Wilayah 3T
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
BPOM: Akses ke obat inovatif yang aman kuatkan penanganan diabetes
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Valas Rp 1,32 Miliar
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Otak yang Diam-Diam Membusuk: Saat Scroll dan AI Bikin Kita Malas Berpikir
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.