Grid.ID - Berikut profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan, tersangka ketujuh kasus korupsi MBG. Sosoknya ambil untung dari jual ompreng.
Nama Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG atau Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan
Brigjen Lalu Muhammad Iwan merupakan tersangka ketujuh kasus korupsi MBG. Sosoknya ambil untung dari jual ompreng.
Melansir dari Kompas.com, Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir pada 20 Januari 1972. Perwira tinggi Polri tersebut kini berusia 54 tahun dan juga dikenal dengan panggilan Mamiq Iwan.
Sebelum bertugas di Badan Gizi Nasional, Lalu lebih dulu meniti karier panjang di Kepolisian Republik Indonesia. Sepanjang perjalanan dinasnya, ia pernah menduduki berbagai posisi di Polda Metro Jaya, Baharkam Polri, Polda Sumatera Barat, hingga Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan daerah asalnya.
Di Polda NTB, ia sempat menjabat sebagai Auditor Madya TK III pada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Pada 2023, ia juga dipercaya sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB.
Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat. Saat bertugas di Polda Metro Jaya, Lalu juga pernah memimpin sejumlah polsek, di antaranya Polsek Metro Jagakarsa, Kelapa Gading, Penjaringan, hingga Setiabudi.
Selain di satuan kewilayahan, ia juga pernah mengisi berbagai jabatan di tingkat Mabes Polri, seperti Perwira Menengah Baharkam Polri, Anjak Muda Rorenmin Baharkam Polri, Kasubbag Renops Wil Ro Binops SOPS Polri, serta staf pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri.
Terkait kasus yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi MBG, Syarief menyebut Lalu diduga berperan pada 2025 dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut penyidik, harga ompreng itu diduga sudah diatur sebelumnya oleh Lalu, termasuk adanya alokasi sejumlah dana yang disebut sebagai fee untuk dirinya.
Usai membahas profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan, polisi aktif tersebut kini jadi tersangka ketujuh kasus korupsi MBG. Penetapan status tersangka tersebut menambah panjang daftar pihak yang ikut terseret dalam perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional. Selain itu, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari TribunJatim.com.
Dalam uraian perkara, penyidik menduga Lalu Muhammad Iwan Mahardan memiliki peran dalam pengaturan mekanisme pengadaan alat makan atau food tray (ompreng) untuk program MBG. Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana dalam penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat pengendali harga, di mana nilai jual ompreng telah ditetapkan sebelumnya dan di dalamnya disisipkan komponen keuntungan yang mengarah kepada tersangka.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.
Setelah resmi berstatus tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan proses penyidikan.
Atas dugaan keterlibatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelum penetapan ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). (*)
Artikel Asli




