HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, sebagai tersangka. Dia disebut terima suap Rp900 juta fee proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Penetapan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Sumut pada Kamis (2/7/2026.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Syah Afandin diduga menerima uang dari komitmen fee atas proyek pengadaan yang diberikan kepada Yaqub. “Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Sdr. IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, (3/6/2026).
Achmad merinci bahwa Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai total Rp 9,5 miliar, serta lima paket di Dinas Permukiman senilai sekitar Rp 748 juta. Setelah proyek diberikan, Syah Afandin meminta komitmen fee kepada Yaqub sebesar 10% dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek di Dinas Permukiman.
“Besaran fee yang disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Nilai tersebut merupakan komitmen yang harus dipenuhi YQB atas proyek-proyek yang diperolehnya,” beber Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp 500 juta yang disalurkan melalui dua kali transfer pada 2025 lewat Zulkifli, sopir Bupati, Rp 150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, serta Rp 150 juta pada April 2026 kembali melalui Zulkifli.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya mampu memenuhi permintaan tersebut dengan uang sejumlah Rp 100 juta.
“Atas perbuatannya, Syah Afandin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Achmad. Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





