Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X @tmcpoldametro, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall

Jakarta Selatan: Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan (pukul 08.00-18.00 WIB)

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta foto kopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis wajib, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taylor Swift dan Travis Kelce Menikah Akhir Pekan Ini, Tamu VIP Mulai Berdatangan ke New York
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kinerja NCKL Aman dari Fluktuasi Rupiah, Ini Penjelasan Manajemen 
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Robi Darwis Beberkan Alasan Pilih Arema FC: Cari Kepastian dan Menit Bermain
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Gembok Dimasalahkan, Ditjen Pas: Gembok Lapas Sesuai Aturan dan Standar Keamanan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Info OTT di Langkat dan Kuansing Diduga Bocor, KPK Bakal Evaluasi
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.