KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Mantan Timsesnya Jadi Tersangka Suap

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin Bupati Langkat (SAF) dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisal YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2025-2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dia mengatakan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk YQB selaku terduga pemberi suap, dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.

Ia mengatakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.

Sebelumnya, KPK pada Jumat pagi, mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin alias Ondim.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 4 Juli 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Piala Dunia 2026: Kecewanya Pemain Australia Usai Dikalahkan Mesir Lewat Adu Penalti di Babak 32 Besar, Sangat Menyakitkan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Mendekati 3.000 Orang, Para Penyintas Hadapi Krisis Pangan dan Ancaman Wabah
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Membaca Cara Pandang Intelektual Indonesia Merespons Kemajuan Artificial Intelligence
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Singkirkan Kroasia, Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Lagi Lampaui Pemain Timnas Inggris
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.