Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga telah menerima uang suap senilai total Rp800 juta sejak 2025.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang itu diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hingga 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF dengan total mencapai Rp800 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Menurut Taufik, penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada 2025, Afandin pertama kali menerima Rp500 juta yang disalurkan melalui sopir pribadinya, Zulkifli.
Masih pada Mei 2025, YQB kembali menyerahkan uang sebesar Rp150 juta melalui seorang perantara. Selanjutnya, pada April 2026, Afandin kembali menerima Rp150 juta yang juga disampaikan lewat sopir pribadinya.
KPK juga mengungkap bahwa pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta kepada YQB sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyatakan hanya mampu memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyerahkan Rp100 juta.
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” kata Taufik. []





