Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 ini menggantikan POJK 5/2015.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan diperlukan agar BPR memiliki skala usaha yang lebih besar di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/7).
Dalam POJK 7/2026, OJK kini mewajibkan setiap BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Apabila modal inti turun di bawah batas, BPR wajib menambah modal paling lambat 6 bulan sejak kondisi teridentifikasi dalam laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK.
Selain itu, OJK juga menetapkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR.
POJK ini juga memberikan fleksibilitas bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Aturan modal inti minimum di POJK kali ini lebih tegas dibanding beleid sebelumnya. Dalam POJK 5/2015, pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
BPR dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar diberi waktu untuk capai Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, kemudian wajib mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Sedangkan BPR dengan modal inti Rp3–6 miliar wajib mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019
Tapi POJK 7/2026 tidak lagi mengenal tahapan tersebut. Pasal 14 ayat (1) langsung mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar tanpa periode transisi bertahap.
Perluas SanksiTak hanya itu, POJK 7/2026 juga memperluas sanksi bagi BPR yang tak memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Sanksinya mulai dari penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; larangan ekspansi kegiatan usaha; larangan penghimpunan dana baru dan penyaluran dana baru; larangan distribusi laba; pembatasan tunjangan; hingga penurunan tingkat kesehatan BPR.
Sedangkan di POJK 5/2015 sanksinya sebatas penurunan tingkat kesehatan; larangan membuka jaringan kantor; larangan kegiatan valas & layanan elektronis; pembatasan wilayah penyaluran dana; dan pembatasan remunerasi.




