Lagu Bupati Purwakarta, Cermin Rendahnya Sensitivitas Keadilan Jender

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Lagu berjudul ”Lalaki Langit, Lalanang Bejat” ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang viral di media sosial terus mengundang sorotan publik. Lagu tersebut bukan hanya tak mencerminkan sikap kepala daerah yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat, tetapi juga kontraproduktif dengan berbagai upaya pemerintah untuk melindungi dan menghargai hak dan martabat perempuan.

Hampir semua isi lirik lagu tersebut mengandung makna negatif yang merendahkan perempuan. Tubuh perempuan, bahkan kesehatan reproduksi (kespro) perempuan menjadi bahan olok-olokan.

Adapun lirik lagu tersebut antara lain seperti ini: Nuhun Gusti, Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki, Cacak mun jadi awewe ES-Em-Pe kelas tilu, Tos Karuron tujuh kali, Teu kudu meuli kutang, Nu busana leuwih gede batan susu, Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek. Karena terlambat menstruasi, Tidak usah melukis alis dan bulu mata. Sekali kedip susah melek, Lalaki langit, Lalanang bejad.

Baca JugaMembongkar Stereotipe Kekerasan Seksual lewat Pameran #NoExcuse
Baca JugaMerekonstruksi Karakter Perempuan, Melawan Bias Jender Industri Film

Lirik tersebut kurang lebih memiliki makna sebagai berikut: Terima kasih Tuhan, sudah menciptakan aku jadi laki-laki. Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga, sudah keguguran tujuh kali, Tidak usah membeli bra, yang busanya lebih besar dari payudara. Tidak usah bolak-balik ke apotek, karena terlambat menstruasi. Tidak usah melukis alis dan bulu mata, sekali kedip susah melek. Lelaki langit, Lelaki bejat.

Belum lama ini, mengutip Kompas.com, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein memberikan penjelasan mengenai asal-usul lagunya berjudul ”Lalaki Langit, Lalanang Bejat”. Ia mengatakan lirik lagu tersebut ditulis pada 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Binzein, lagu itu bermula dari sebuah puisi yang lahir dari refleksi perjalanan hidup dan pencarian jati dirinya pada masa lalu, bukan dibuat dalam kapasitasnya sebagai Bupati Purwakarta. ”Itu berawal dari sebuah puisi, dan kata-kata lagu itu saya buat tahun 2020. Artinya, pada saat itu dibuat oleh seorang Om Zein (sapaan akrabnya), seorang pengembara yang menurut saya sedang tersesat. Bukan oleh Om Zein seorang bupati, karena tahun 2020 saya belum menjadi bupati,” ujarnya di Purwakarta, Kamis (2/7/2026).

Untuk itu, Binzein menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul setelah lagu tersebut dipublikasikan. ”Pertama-tama saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung,” ujarnya.

Pengalaman tubuh perempuan dijadikan obyek olok-olok atau pembanding untuk menunjukkan bahwa menjadi laki-laki lebih baik, mereproduksi stereotip jender yang telah lama menjadi akar diskriminasi terhadap perempuan.

Baca JugaKeadilan Jender Belum Menjadi Isu
Baca JugaPerempuan Berumah Tangga
Pandangan patriarki

Meskipun Bupati Purwakarta telah menyampaikan permohonan maaf, lirik lagu itu tetap mengusik publik. Lirik lagu itu seakan mengirim pesan kepada masyarakat bahwa tubuh dan organ reproduksi adalah hal buruk, bahkan merupakan sesuatu yang menyulitkan perempuan. Padahal, dari sisi kespro, menstruasi, payudara, dan seluruh hal yang terkait dengan aktivitas biologis perempuan dalah bagian dari proses hadirnya kehidupan manusia.

Sejumlah pihak melihat ini hanyalah sebatas ekspresi seni. Namun, bagi kalangan pemerhati perempuan, lagu tersebut bukan sekadar persoalan seni atau kebebasan berekspresi, melainkan juga cerminan dari cara pandang pemimpin daerah yang tidak memiliki sensitif jender.

Bagi perempuan aktivis yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, lagu tersebut mereproduksi stereotipe jender yang telah lama menjadi akar diskriminasi terhadap perempuan. Ia mengkritik lirik lagu yang membandingkan pengalaman menjadi laki-laki dan perempuan dengan menyebut pengalaman biologis perempuan.

”Pengalaman tubuh perempuan dijadikan obyek olok-olok atau pembanding untuk menunjukkan bahwa menjadi laki-laki lebih baik, mereproduksi stereotipe jender yang telah lama menjadi akar diskriminasi terhadap perempuan. Cara pandang seperti ini memperkuat stigma bahwa tubuh perempuan adalah beban atau obyek yang layak ditertawakan,” tegas Siti Aminah.

Pandangan ini mengatakan bahwa tubuh perempuan adalah beban, bahwa fungsi biologis perempuan adalah kelemahan, dan bahwa menjadi perempuan adalah nasib yang kurang beruntung. Ketika narasi ini terus diulang dan dilegitimasi, apalagi oleh seorang pejabat publik, kekerasan terhadap perempuan menjadi semakin mudah terjadi.

Karena itu, Siti Aminah menegaskan, lagu tersebut jangan dipahami sebagai persoalan kebebasan berekspresi atau karya seni mengingat diproduksi dan disebarluaskan oleh seorang kepala daerah, yang memiliki dimensi tanggung jawab publik yang melekat.

Baca JugaKUPI, Perempuan, dan Sistem Pengetahuan
Baca JugaPerempuan Korban yang Dikorbankan

Meskipun Bupati Purwakarta telah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, permintaan maaf tentunya tidak cukup. Permintaan maaf hanya bermakna jika diikuti oleh perubahan nyata, perubahan dalam cara berpikir, cara memahami isu jender, dan cara mengambil keputusan sebagai pejabat publik.

Karena itu, Bupati Purwakarta dituntut untuk berkomitmen dan menjadikan permintaan maaf untuk mengakui kesetaraan perempuan, mengakui dan menghormati pengalaman biologis perempuan, dan menghapuskan stereotipe berdasarkan jenis kelamin.

Ini adalah pelajaran yang harus diinternalisasi oleh semua pejabat publik di Indonesia. Komitmen terhadap kesetaraan jender bukan sekadar slogan atau deklarasi formal. Komitmen itu harus tecermin dalam setiap keputusan, setiap kebijakan, setiap pernyataan, dan setiap tindakan.

Cermin kebijakan

Ketua Komisi Nasional Antiperempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menilai, lagu tersebut menunjukkan kurangnya sensitivitas jender di kalangan pejabat publik. ”Bupati Purwakarta seharusnya memiliki perspektif jender, tapi yang terjadi justru sebaliknya merendahkan martabat perempuan,” tegas Maria pada Jumat (3/7/2026).

Padahal, seorang bupati adalah aktor pembangunan di daerahnya, atau yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses pembangunan sejak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring, serta evaluasi dari seluruh rangkaian pembangunan.

Karena itu, bupati harus memastikan bahwa pembangunan di daerahnya secara substantif adil jender, tidak membedakan antara laki-laki, perempuan, difabel, dan lanjut usia, termasuk tidak ada perbedaan atau dibedakan bagi penerima manfaat perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Menurut Maria, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Jender (PUG) dalam Pembangunan Nasional sudah ada selama 26 tahun. Namun, implementasinya justru semakin jauh dari harapan. ”Pelatihan PUG bagi calon pejabat ataupun calon pegawai semakin tidak terdengar, apalagi masuk dalam persyaratan dalam pencalonan pejabat negara,” ujarnya.

Viralnya lagu bupati tersebut menggambarkan rendahnya pemahaman jender di kalangan tokoh publik.

Baca JugaBudaya Patriarki Masih Hambat Kesetaraan Jender
Baca JugaPatriarki Masih Melembaga, Partisipasi Perempuan dalam Perencanaan Pembangunan Minim

Karena itulah, viralnya lagu bupati tersebut menggambarkan rendahnya pemahaman jender di kalangan tokoh publik. Sensitivitas jender bukan sekadar tentang ”tidak mengatakan hal-hal yang menyinggung”. Sensitivitas jender adalah tentang memahami bagaimana sistem, kebijakan, bahasa, dan narasi yang menciptakan memengaruhi kehidupan perempuan secara konkret.

Maka, seorang bupati yang memiliki perspektif jender akan memastikan bahwa pembangunan di daerahnya ”secara substantif adil jender, tidak membedakan antara laki-laki, perempuan, difabel, dan lansia”.

Tanpa sensitivitas jender, seorang pejabat publik dapat dengan mudah membuat kebijakan yang terlihat netral, tetapi sebenarnya merugikan perempuan. Mereka dapat mengalokasikan anggaran pembangunan tanpa mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan. Mereka dapat membuat keputusan yang secara tidak sadar memperkuat posisi subordinat perempuan dalam masyarakat.

Siti Aminah juga mengingatkan hal ini dengan merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

Pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan pejabat publik untuk menahan diri dari melakukan tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan dan untuk memastikan bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai dengan kewajiban ini.

Mengapa demikian? Sebab, pejabat publik adalah representasi negara. Apa yang mereka ucapkan, nyatakan, atau ekspresikan tidak hanya mencerminkan pendapat pribadi, tetapi juga membawa otoritas dan legitimasi institusional.

Seorang bupati yang menciptakan narasi yang merendahkan perempuan, meskipun dimaksudkan sebagai humor atau refleksi pribadi, secara tidak langsung memberikan legitimasi terhadap pandangan tersebut.

Baca JugaMenimbang-nimbang Rasa Kemanusiaan
Baca JugaPerempuan Jadi Ujung Tombak Keadilan Laut di Era Ekonomi Biru
Pembelajaran bersama

Kasus lagu ”Lalaki Langit, Lalanang Bejat” adalah kesempatan untuk refleksi kolektif. Bukan untuk menghakimi Bupati Purwakarta secara personal, tetapi menjadi pembelajaran agar perspektif jender menjadi bagian integral dari kepemimpinan.

Oleh karena itu, pejabat publik seharusnya memahami bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab kepada diri sendiri atau komunitas lokal mereka, tetapi juga kepada seluruh bangsa. Setiap kata yang mereka ucapkan dapat memperkuat atau melemahkan komitmen nasional terhadap kesetaraan jender.

Sensitivitas jender bukanlah ”bonus” atau ”nilai tambah” bagi pejabat publik. Sensitivitas jender adalah kompetensi kepemimpinan yang fundamental. Seorang pemimpin yang tidak memiliki sensitivitas jender tidak dapat memimpin dengan adil. Sebab, mereka tidak dapat melihat bagaimana kebijakan mereka memengaruhi separuh dari populasi yang mereka pimpin.

Kasus Bupati Purwakarta mengingatkan kita bahwa masih ada jalan panjang yang harus ditempuh dalam membangun kepemimpinan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan jender di Indonesia. Kasus ini semoga dapat menjadi momentum bagi semua pejabat publik di Indonesia untuk mengevaluasi komitmen mereka terhadap perspektif jender dalam setiap aspek kepemimpinan mereka.

Sebab, pada akhirnya, kesetaraan jender bukan hanya tentang perempuan. Kesetaraan jender adalah tentang membangun masyarakat yang lebih adil, lebih inklusif, dan lebih manusiawi bagi semua orang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Studi: AI ubah dunia kerja, universitas perlu inovasi cara mendidik
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo-Jokowi Saling Hormat, Andre Rosiade: Hubungannya Sangat Hangat
• 9 jam laludetik.com
thumb
Begini Tampang Pria yang Diduga Pembunuh Tapir Langka di Lampung, Sempat Tersenyum dan Acungkan Jari Tengah
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Kebiasaan yang Membuat Pasangan Merasa Dihargai
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadi Kelemahan Fatal Timnas Indonesia, Ketua BTN Kirim Pesan Khusus untuk Skuad Garuda Jelang Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.