Praktisi Hukum Bagikan Tips Lolos Update KBLI 2025 di OSS, Jangan Abaikan Dua Kewajiban Ini

tabloidbintang.com
8 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Proses penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 di sistem Online Single Submission (OSS) ternyata tidak sesederhana mengganti kode bidang usaha. 

Sejumlah pelaku usaha justru mendapati permohonan mereka ditolak karena masih memiliki kewajiban administrasi perusahaan yang belum dipenuhi.

Praktisi hukum sekaligus Partner BP Lawyers, Asharyanto Hermanto S.H.I., mengatakan banyak pengusaha mengira perubahan KBLI yang mulai diberlakukan pada 18 Juni 2026 hanya berkaitan dengan pemilihan kode usaha yang sesuai. 

Namun, dalam praktiknya, sistem OSS juga memeriksa kelengkapan administrasi perusahaan.

Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta pelaporan Beneficial Ownership atau Pemilik Manfaat.

"Selama ini banyak perusahaan menganggap aspek hukum dan legalitas bukan prioritas dalam memperkuat fondasi bisnis," ujar Asharyanto dalam keterangan resmi yang diterima tabloidbintang.com.

Menurutnya, perusahaan yang belum pernah menyampaikan laporan tahunan atau memperbarui data pemilik manfaat sejak berdiri maupun setelah terjadi perubahan kepemilikan berpotensi mengalami kendala saat melakukan pembaruan data di OSS.

Administrasi Perusahaan Kini Saling Terhubung

Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, KBLI, laporan tahunan, dan Beneficial Ownership memang memiliki fungsi yang berbeda. 

KBLI menunjukkan bidang usaha perusahaan, laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham melalui RUPS, sedangkan Beneficial Ownership berfungsi mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan.

Meski demikian, ketiganya kini menjadi bagian dari identitas hukum perusahaan yang saling berkaitan. 

Saat perusahaan mengajukan perubahan data melalui OSS, sistem akan memeriksa apakah seluruh data administrasi telah lengkap dan konsisten.

Akibatnya menurut Asharyanto perusahaan yang belum memenuhi salah satu kewajiban tersebut berisiko mengalami hambatan ketika melakukan perubahan data, termasuk dalam proses penyesuaian KBLI 2025.

"Patuh administratif harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai daftar tugas terpisah yang bisa dikerjakan sesuka hati. Ketika satu data belum lengkap, proses perubahan di OSS bisa ikut terhambat," jelas pria yang akrab disapa Hari.

Jangan Menunggu OSS Menolak Permohonan

Co-Founder sekaligus CEO Smart Legal ID menilai pendekatan mengurus legalitas hanya ketika dibutuhkan sudah tidak lagi relevan di tengah perkembangan regulasi.

Menurutnya, kepatuhan administratif seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan, bukan kewajiban yang dikerjakan secara terpisah.

Asharyanto juga mengingatkan perusahaan yang sudah lama berdiri untuk segera meninjau kembali administrasi korporasinya sebelum mengajukan perubahan bidang usaha, pembaruan data perseroan, pengurusan izin baru, maupun aksi korporasi lainnya melalui OSS.

Langkah tersebut dijelaskannya akan mengurangi risiko penolakan maupun keterlambatan proses perizinan di kemudian hari.

"Kepatuhan yang dijaga secara berkala selalu lebih murah, cepat, dan tenang dibanding dengan kepatuhan yang dikejar saat pintu sudah tertutup di depan mata," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 11 Pencetak Gol Terbanyak di Piala Dunia 2026, Rekor Gol Lionel Messi Hampir Dikejar Kylian Mbappe
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Tips Membeli Asics Novablast 6 Harga Terbaik: Diskon & Promo di Official Store
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dengan Warna Segar dan Jok Bermotif Kotak-kotak
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Raja Juli Mengaku Baru Sadar Ditinggali Amplop oleh Bupati Kuansing Saat Audiensi
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Karya yang Menguatkan Langkah Difabel
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.