Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) mengaku baru menyadari Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) meninggalkan amplop tertutup map setelah audiensi di kantornya, pada 2 Juni 2026 lalu.
Menhut mengatakan, audiensi dengan Suhardiman itu berlangsung resmi dan terbuka. Menurutnya, Bupati Kuansing itu mengirim surat resmi, agenda tersebut pun dipublikasikan di media sosial pribadi maupun Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
“Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi,” kata Raja Juli di Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026) yang dikutip Antara.
Dalam audiensi itu, Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan amplop yang tertutup map. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan baru menyadarinya setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” ujarnya.
Setelah itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Awalnya, pengembalian direncanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, tetapi tertunda karena ajudannya masih harus mendampingi agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun,” katanya.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Raja Juli menyebut sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat jalan untuk ajudannya. Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuansing.
“Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” katanya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB. Namun, ia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau belum.
Sementara itu, KPK menyatakan keterangan Raja Juli soal amplop tersebut menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. KPK akan mendalami apakah uang dalam amplop itu berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, keterangan Raja Juli menjadi penting karena sebelumnya KPK mendapat informasi awal terkait adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Menurut Budi, penyidik terbuka untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan perkara tersebut. “Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (ant/bil/iss)




