Tim kuasa hukum Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait potongan video penggeledahan yang beredar di media sosial dan dinilai tidak memperlihatkan situasi sebagaimana yang diceritakan kliennya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menegaskan bahwa video yang disebut Roy Suryo menggambarkan suasana menyerupai malam 30 September 1965 memang ada dan telah diputar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, menurutnya, bagian paling krusial dari rekaman tersebut tidak boleh dipublikasikan karena adanya arahan dari majelis hakim.
"Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial, termasuk juga media-media mainstream, itu hanya cuplikan saja," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, hakim praperadilan memberikan batasan terhadap penyebarluasan bagian video yang memperlihatkan momen ketika penyidik memasuki kamar Roy Suryo.
"Arahan dari hakim Praperadilan adalah terkait dengan video-video krusial, di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk di dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan," katanya.
Menurut Abdul Gofur, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya fitnah maupun opini yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
"Takutnya ada fitnah, dan itu ada larangan dari hakim Praperadilan. Sehingga publik memang tidak bisa melihat peristiwa yang oleh Mas Roy dikatakan seperti gambaran pada malam 30 September 1965," ujarnya.
Ia juga mengatakan hakim secara khusus mengingatkan media agar tidak menayangkan bagian video yang dinilai sangat privat.
"Bahkan hakim juga mengingatkan kepada media-media mainstream terhadap video detik-detik yang kata Mas Roy menggambarkan peristiwa seperti malam G30S PKI itu memang akhirnya kan tidak terpublikasi," kata Abdul Gofur.
Menurutnya, pembatasan publikasi tersebut dilakukan demi menjaga privasi sekaligus mencegah kegaduhan selama proses hukum berlangsung.
"Kenapa hakim melarang itu? Supaya demi menjaga privasi, kemudian juga supaya tidak terjadi kegaduhan ya, dan tidak boleh lagi ada fitnah-fitnah. Tetapi fakta itu ada," ucapnya.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski putusan praperadilan pertamanya masih menunggu pembacaan putusan.
Gugatan terbaru tersebut ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Abdul Gofur mengatakan permohonan praperadilan kedua telah didaftarkan pada Kamis (2/7/2026).
"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru ya. Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Nomor perkara itu menyusul gugatan praperadilan pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang sebelumnya diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan pelaksanaan penggeledahan dalam perkara yang menjeratnya. Sidang praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan diputus pada Selasa pekan depan.
Roy Suryo menyebut pengajuan praperadilan kedua sebelum putusan perkara pertama merupakan strategi hukum yang telah dipersiapkan.
"Saya berani katakan dengan tegas sekarang, Praperadilan yang pertama... sebelum nanti putusan pada tanggal 7 hari Selasa yang akan datang, kami sudah mendaftarkan kembali Praperadilan yang kedua," kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengklaim langkah tersebut merupakan pemanfaatan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
"Itulah strategi cerdas, strategi tepat, strategi cadas yang kita gunakan ya untuk apa? Melaksanakan kebaikan KUHP Baru," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Referensi Kepolisian, Ini Alasan Kemenkes Tak Publikasikan Hasil Investigasi Kematian dr. Icha
Roy mengakui langkah tersebut berpotensi berdampak pada tertundanya persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi agar proses hukum terhadap dirinya dapat diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan.
"Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," katanya.
Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan pertama yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.





