Kehabisan Tiket Pesawat Jadi Alasan KPK Tak Bawa Penyuap Bupati Langkat ke Jakarta

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyuap Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang memberi suap ke Bupati Langkat Syah Afandin, ditahan di Polresta Medan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkap ada kendala keterbatasan tiket pesawat untuk dibawa ke Jakarta.

"Nah pada saat waktu yang berbeda itu ada yang saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan nih di daerah untuk tiket ke Jakartanya," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat: Suap Proyek Rp 800 Juta, Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Menurutnya, kendala inilah yang membuat YQB dititipkan ke Rutan Polresta Medan.

"Kalau dari Jakarta ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full (penuh)," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

Baca juga: Dini Hari, Bupati Langkat Syah Afandin Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Tahanan

"SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujar Taufik.

Suap proyek dan gratifikasi

Yaqub disebut telah memberikan uang sebesar Rp 800 juta ke Bupati Langkat melalui dua perantara setelah ia mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Pemkab Langkat.

“Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama ZK (Zulkifli); pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta,” kata Taufik.

Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber.

"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp 3,5 miliar," kata Taufik.

Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.

Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah," kata Taufik.

Baca juga: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Valas Rp 1,32 Miliar

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perkara ini, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kunjungan Modi ke Indonesia: Mampukah Hubungan India-Indonesia Melompat Lebih Jauh?
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mantan Agen: Secret Service Gagal Amankan Trump Meski Pelaku Sudah Terdeteksi
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menguak Peran Brigjen LMI dan Kolonel BU di Pusaran Kasus MBG
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Preman Palak dan Bacok Pedagang di Ciledug, 2 Pelaku Ditangkap!
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.