JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, korupsi yang dilakukan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) turut menyasar pengadaan seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, Bupati Langkat juga menerima suap Rp 800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim).
Baca juga: Kehabisan Tiket Pesawat Jadi Alasan KPK Tak Bawa Penyuap Bupati Langkat ke Jakarta
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ucap Taufik
Sumber tersebut di antaranya dari mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
Taufik menjelaskan Afandin menerima gratifikasi terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Hal tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.
Baca juga: Dini Hari, Bupati Langkat Syah Afandin Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Tahanan
Taufik menyebut, gratifikasi juga diterima Bupati Langkat terkait proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tutur Taufik.
Gratifikasi dan suapDalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Yaqub Abdhal Al Mu’arif merupakan pemberi suap senilai Rp 800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat: Suap Proyek Rp 800 Juta, Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber.
"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp 3,5 miliar," kata Taufik.
Baca juga: Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka, KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat
Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




