Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membantah pernyataan salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menyebut pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, bertujuan untuk meminta Jimly menjadi perantara mediasi dengan Jokowi.
Roy menegaskan, pertemuan tersebut bukan untuk membahas perdamaian, melainkan meminta pandangan Jimly mengenai kemungkinan penerapan deponering terhadap perkara yang dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Roy, pertemuan berlangsung saat Jimly menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. Ia hadir bersama Refly Harun karena menilai polemik dugaan ijazah palsu Jokowi telah berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang memicu saling lapor di antara para pihak.
"Kami meminta pertimbangan apakah perlu ada usulan deponering. Mediasi itu bukan kita mediasi merunduk-runduk, tidak," kata Roy, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (4/7/2026).
Roy menjelaskan, deponering merupakan kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum, meski unsur pidananya telah dinyatakan terpenuhi. Menurutnya, mekanisme tersebut pernah diterapkan untuk meredakan konflik yang lebih besar.
Ia mencontohkan kasus perseteruan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal dengan istilah "Cicak versus Buaya". Dalam konflik tersebut, deponering diterapkan terhadap perkara yang melibatkan dua mantan pimpinan KPK, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, pada 2009 sebagai upaya meredakan ketegangan antarlembaga.
Roy menilai situasi serupa terjadi dalam polemik dugaan ijazah Jokowi yang telah memunculkan berbagai laporan hukum.
"Jadi ketika kemudian gaduh terjadi. Dulu ingat ada kasus Cicak dan Buaya. Dulu negara agar tidak gaduh membuat hard breaking yaitu deponering agar tidak ke mana-mana," ujarnya.
Ia juga menyebut perkara tersebut telah menimbulkan dampak luas karena memicu saling lapor antarpihak.
"Sebenarnya kasus ijazah ini gara-gara Jokowi ini sudah mengakibatkan kerugian negara di mana-mana. Sudah saling tuntut kan sekarang kan, sedikit-sedikit pada saling lapor," kata Roy.
Roy turut membantah anggapan bahwa Refly Harun menjadi penggagas usulan deponering. Menurutnya, gagasan tersebut justru berasal dari Jimly Asshiddiqie.
"Idenya (mengajukan deponering) bukan dari Mas Refly," ucapnya.
Meski demikian, Roy mengatakan usulan tersebut akhirnya tidak pernah diajukan kepada kejaksaan. Ia mengklaim terdapat pihak lain yang berpotensi menunggangi proses tersebut sehingga rencana itu tidak dilanjutkan.
"Cuma memang ada yang 'numpang' waktu itu tapi bukan Refly. Jadi itu nggak mungkin dilaksanakan (deponering)," katanya.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mengaku memiliki catatan negatif terhadap keterlibatan Refly Harun dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ia menuding Refly sejak awal mendorong Roy Suryo dan dokter Tifa untuk menempuh jalur mediasi dengan Jokowi. Salah satu upayanya, menurut Khozinudin, adalah membawa Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar bertemu Jimly Asshiddiqie tanpa persetujuan anggota tim hukum lainnya.
"Refly Harun-lah yang pertama kali selalu menarasikan perdamaian dengan mediasi. Tanpa izin kami saat itu, Roy, Rismon, Tifa, tiba-tiba dibawa bertemu Jimly Asshiddiqie dengan narasi akan dimediasi (dengan Jokowi)," kata Khozinudin, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Video Penggeledahan Tak Utuh Beredar, Kuasa Hukum: Hakim yang Larang
Khozinudin menegaskan tim hukumnya sejak awal menolak opsi mediasi. Menurut dia, apabila Roy Suryo dan pihak lainnya meyakini ijazah Jokowi palsu, maka sikap tersebut seharusnya dipertahankan dan tidak dinegosiasikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Refly sempat mempertemukan Roy Suryo dan rekan-rekannya dengan kritikus Faizal Assegaf untuk menjajaki kemungkinan mediasi dengan Jokowi. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Selain itu, Khozinudin menilai pembentukan tim hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa oleh Refly Harun dilakukan tanpa seizin tim kuasa hukum sebelumnya. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik advokat.





