Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Seluruh kapal yang melintasi Perairan Selat Sunda pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik yang terjadi.
"Sehubungan dengan peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan ini disampaikan kepada seluruh Nahkoda, Pemilik/Pengusaha Kapal, Perusahaan Pelayaran, Agen Kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran," kata Kepala Kantor Kelas I KSOP Banten, Raden Yogie Nugraha, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).
Yogie menjelaskan, peningkatan kewaspadaan perlu dilakukan karena aktivitas Gunung Anak Krakatau berpotensi menimbulkan berbagai ancaman terhadap keselamatan pelayaran.
"Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun gangguan terhadap keselamatan navigasi," tutur Raden.
"Nahkoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, dan instansi pemerintah terkait," sambungnya.
Raden juga mengingatkan seluruh kapal agar tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif selama status Siaga masih berlaku.
Tak hanya itu, para nahkoda juga diminta menyusun rencana pelayaran dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, arah, serta sebaran abu vulkanik.
"Nahkoda agar melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang," ungkap Raden.
Apabila menemukan indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, nahkoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya kepada pihak terkait.
"Dalam hal ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nahkoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait," ungkap Raden.
"Seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.





