JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen saat bersaksi dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan," ujar Cenuk Widiyastrisna Sayekti di depan hakim MK pada Selasa (30/6/2026).
"Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan Serdos (Sertifikasi Pendidik), penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," lanjutnya.
Sementara itu, dosen non-ASN di UPN Veteran, Dinda Dinanti, sempat menangis dan mengaku menyisihkan waktunya untuk berjualan kue. Ia juga menyebut sejumlah rekan dosennya yang bekerja sambilan sebagai ojek online (time code 25:26).
Baca Juga: [FULL] Pidato Prabowo Depan Rektor-Dosen di Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026
#dosen #mk #mahkamahkonstitusi #gaji
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- dosen
- mk
- mahkamah konstitusi
- sidang uji materi
- gaji dosen





