Jakarta, VIVA – Meningkatnya transaksi keuangan digital membuat ancaman fraud atau penipuan semakin kompleks. Karena itu, bank dan perusahaan fintech tidak lagi cukup mengandalkan pengawasan manual maupun pemeriksaan setelah insiden terjadi.
Penguatan Fraud Management System (FMS) kini menjadi kebutuhan. Sistem tersebut harus mampu mencegah, mendeteksi, hingga merespons potensi fraud secara real-time agar risiko kerugian dapat ditekan sejak dini.
Upaya tersebut juga perlu sejalan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini menekankan bahwa strategi anti-fraud harus menjadi bagian dari tata kelola risiko yang berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi aspek kepatuhan.
Secara umum, penguatan fraud management dilakukan melalui empat pilar utama, yakni pencegahan, deteksi, respons, serta monitoring dan evaluasi. Keempatnya saling melengkapi untuk menghadapi berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Langkah Memperkuat Fraud ManagementAgar sistem anti-fraud berjalan lebih efektif, organisasi dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
Pencegahan
- Membangun budaya kerja yang berintegritas.
- Memberikan pelatihan anti-fraud secara berkala.
- Mengurangi proses manual melalui workflow automation.
Deteksi
- Memanfaatkan AI untuk transaction monitoring dan behavioral analytics.
- Menggunakan risk scoring otomatis.
- Mengoptimalkan whistleblowing system.
Respons dan Monitoring
- Menggunakan platform case management yang terintegrasi.
- Memperkuat audit trail digital.
- Melakukan evaluasi dan memperbarui sistem AI berdasarkan pola fraud terbaru.
M2P Fintech bersama PT Reka Karya Teknologi (RKT) menilai penguatan Fraud Management System berbasis AI menjadi kebutuhan mendesak bagi industri keuangan Indonesia. Teknologi ini membantu bank dan perusahaan fintech mendeteksi risiko lebih awal, mempercepat respons, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.
Risiko fraud kini tidak lagi terbatas pada transaksi ilegal. Modusnya berkembang menjadi social engineering, account takeover, identity fraud, application fraud, payment fraud, penyalahgunaan akses internal, hingga cyber-enabled fraud.
Di sisi lain, aktivitas digital terus meningkat. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221,56 juta orang. Sementara Bank Indonesia melaporkan volume transaksi pembayaran digital pada April 2026 mencapai 5,15 miliar transaksi, naik 42,86 persen secara tahunan.





