Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026.
Syah Afandin tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Dalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar, serta dua rekening bank dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar.





