Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyediakan fasilitas penukaran uang rusak. Layanan penukaran ini tidak dipungut biaya apapun, asalkan uang yang ditukarkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.
Ida Murlija contohnya, seorang warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang harta bendanya rusak akibat terdampak bencana banjir rob. Dia pun coba menukar total uang sekitar Rp1,54 miliar yang rusak di Kantor Perwakilan BI Tegal pada Kamis (2/7/2026).
Dari hasil penelitian tersebut, BI Tegal mencatat jumlah uang yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penggantian sebesar Rp1,51 miliar dan langsung diganti menggunakan uang rupiah layak edar.
Kepala Perwakilan BI Tegal Bimala menyatakan bahwa layanan penukaran uang rusak merupakan pelayanan rutin yang disediakan Bank Indonesia. Fasilitas penukaran ini dapat dilakukan setiap Selasa dan Kamis melalui skema pemesanan terlebih dahulu.
"Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah rusak tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku," jelasnya dalam rilis resmi BI Tegal, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Syarat Tukar Uang RusakMeski layanan ini terbuka untuk publik, Bimala menegaskan bahwa tidak seluruh uang rusak dapat langsung diganti oleh bank sentral. BI hanya akan memberikan penggantian uang rusak apabila memenuhi empat ketentuan berlaku.
- Pertama, merupakan uang rupiah asli yang secara resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Kedua, kondisi fisik uang tersebut masih tersisa lebih dari dua pertiga (2/3) dari ukuran aslinya.
- Ketiga, ciri-ciri keaslian pada uang tersebut masih dapat dikenali oleh petugas.
- Keempat, uang yang ditukarkan merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama.
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak dan ingin menukarkannya, BI telah mendigitalisasi proses pendaftarannya melalui aplikasi Pintar. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Melakukan pemesanan layanan penukaran secara daring melalui tautan https://pintar.bi.go.id
2. Memilih lokasi layanan, serta tanggal dan jam penukaran yang tersedia di dalam sistem.
3. Membawa bukti pemesanan yang sah saat datang berkunjung ke Kantor Bank Indonesia.
4. Menyusun uang Rupiah yang akan ditukarkan per pecahan dan per tahun emisi agar rapi.
5. Menunggu proses penelitian kelayakan dan keaslian uang oleh petugas Bank Indonesia.





