Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait kembali munculnya pengungsi Warga Negara Asing (WNA) asal Somalia, Afghanistan, hingga Sudan yang berkemah di trotoar sekitar kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juli 2026.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan para pencari suaka dari luar negeri ini. Ia menegaskan penanganan pengungsi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Advertisement
"Yang pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," kata Pramono usai menghadiri Jakarta Kreatif Festival (JKF) di Istora Senayan, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov DKI akan bertindak melakukan penertiban apabila para pengungsi menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah secara tidak semestinya.
"Tetapi kalau kemudian mereka (pengungsi) menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," ujarnya.




