Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Harusnya Lapor!

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Harusnya Lapor!Nasional | okezone | Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seharusnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Hal ini menyusul pengakuan Raja Juli ihwal adanya amplop yang ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, seharusnya Menhut memahami aturan tersebut.

"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu, karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya, silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Baca Juga:Beranikah UGM Akui Sudah Legalisir Salinan Ijazah Jokowi?

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan permohonan secara resmi kepada Kemenhut.

Saat selesai audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. Ia mengaku tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.

Pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan karena ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing. 

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut seluruh proses pengembalian didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga:Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” ujarnya, Jumat 3 Juli 2026.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Autopsi, Pilot AS Nicholas Gosselin Ditembak dari Jarak Dekat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Membangun Talenta Global untuk Indonesia
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi dari Importir hingga Pengusaha Rokok
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Kenduri Seni Melayu di Batam suguhkan pertunjukan seni internasional
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026, Lionel Messi Salip Rekor Pele dan Kylian Mbappe
• 16 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.