JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa uang dalam amplop tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang. Sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan melalui staf bupati, lalu oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).




