JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintahan Prabowo masukan LGBT ancaman negara di Perpres RI nomor 111 2025, di mana berdasarkan Peraturan Presiden ini maka Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer akan dilarang di Indonesia.
Dalam draft Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 ini LGBT termasuk dalam ancaman non militer.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” dikutip dari draft Perpres RI nomor 111 2025.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, luntumya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer (LGBTQ)”.
BACA JUGA:DPR Tunggu Draf Resmi RUU Pidana LGBT dari MUI
“Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit”.
Adapun LGBT ini dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter termasuk dalam poin ke 4 yaitu tentang Sosial Budaya.
Pada poin ke 4 bagian F, menyebutkan jika LGBT termasuk dalam jenis ancaman ‘pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya’.
Adapun dampak dari ancaman tersebut adalah dapat merusak moral generasi muda, meningkatkan angka kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular, serta melemahkan ketahanan keluargg, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa.
BACA JUGA:Hutan Kota Cawang Diduga Jadi 'Basecamp' LGBT, Pemprov DKI Pasang Lampu Tembak-Tambah CCTV
Selain itu juga disebutkan dampak lainnya adalah peningkatan angka kriminalitas, penurunan kualitas sumber daya manusia, serta beban sosial dan ekonomi bagi negara serta mengancam keselamatan bangsa.
Dalam Perpres RI nomor 111 2025 juga disebutkan bahwa ancaman LGBT ini nantinya akan ditangani oleh negara dengan unsur utama Kementerian Sosial.
Tidak hanya menjadi LGBT sebagai ancaman keamanan negara, dalam Perpres RI nomor 111 2025 juga disebutkan ancaman hibrida
Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan arificial intelligene, dan gangguan terhadap Command, Control, Communbation Computers, Cyber-Defense, Combat System Intelligen, Surveillance and Reconnaissence atau C6ISR.





