JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tidak semua keputusan yang menguntungkan orang lain atau korporasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah apabila keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan wewenang, sarana, atau kesempatan karena jabatan.
Suparji menjelaskan, pembeda utama terletak pada cara keuntungan itu diperoleh.
Ia menambahkan, apabila suatu keuntungan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak dapat dipersoalkan secara hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menilai dugaan bahwa seorang pejabat bertujuan memperkaya pihak tertentu juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang kuat.
Menurut Amien, pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Ia memberi contoh, suatu kebijakan yang diambil untuk mempercepat proses kerja belum tentu bertujuan memperkaya rekanan, meski pada akhirnya tidak berhasil.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- korupsi
- vonis
- sidang
- rosi





