Bagaimana Menguntungkan Korporasi Disebut Korupsi? Ini Penjelasan Ahli | ROSI

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tidak semua keputusan yang menguntungkan orang lain atau korporasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah apabila keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan wewenang, sarana, atau kesempatan karena jabatan.

Suparji menjelaskan, pembeda utama terletak pada cara keuntungan itu diperoleh.

Ia menambahkan, apabila suatu keuntungan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak dapat dipersoalkan secara hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menilai dugaan bahwa seorang pejabat bertujuan memperkaya pihak tertentu juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang kuat.

Menurut Amien, pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Ia memberi contoh, suatu kebijakan yang diambil untuk mempercepat proses kerja belum tentu bertujuan memperkaya rekanan, meski pada akhirnya tidak berhasil.

 

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs 

 

#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • korupsi
  • vonis
  • sidang
  • rosi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ojol Belum Rasakan Dampak Komisi 8%, Garda Telusuri Dugaan Rekayasa Tarif
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Timses Bupati Langkat Raup 85 Proyek Rp 10,2 M, Diminta Setor Fee
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Selain Suap, Bupati Langkat Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Dari Simon Tahamata Hingga Ahmad Bustomi, PSSI Resmi Umumkan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-17
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Melemah Sepekan, Asing Net Sell Rp74,42 Triliun
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.