Unair Tanggapi Polemik Gaji Dosen, Take Home Pay Rata-rata Rp9,2 Juta per Bulan

suarasurabaya.net
14 jam lalu
Cover Berita

Universitas Airlangga (Unair) menanggapi polemik gaji dosen setelah Dr. Cenuk Widiayastrisna Sayekti menyatakan bahwa dirinya hanya mendapat gaji pokok Rp2,6 juta saat mulai mengajar di kampus tersebut dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof. Radian Salman Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair mengatakan bahwa istilah gaji pokok kerap disalahartikan sebagai keseluruhan penghasilan dosen, padahal masih ada berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin.

“Dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja, yang diterima setiap bulan sudah merupakan take home pay yang terdiri dari beberapa komponen,” terangnya, Sabtu (4/6/2026).

Pada awal bulan, ia menjelaskan bahwa dosen menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan fungsional. Kemudian sekitar pertengahan bulan, dosen kembali menerima tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan oleh universitas. Selain itu, setiap bulan juga terdapat tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS, meski secara administrasi dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap karena bergantung pada pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).

“Kalau melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok, melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dosen Bergelar Doktor Ungkap Gaji Pokok Hanya Rp2,6 Juta per Bulan

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa setiap tahun dosen juga memperoleh hak berupa gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok, serta Tunjangan TPK 1 dosen. Dengan komponen tersebut, dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam satu tahun.

Selain komponen tetap, ia menjelaskan bahwa ada juga penghasilan yang bersifat tidak tetap sesuai penugasan dan kinerja dosen, antara lain uang makan, tunjangan sertifikasi dosen non-PNS, honor sebagai dosen pembimbing KKN, honor sebagai penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, insentif capaian akademik, hingga berbagai honor kegiatan akademik lainnya.

Radian mengatakan, kenaikan gaji berkala memang relatif kecil karena hanya berasal dari penyesuaian gaji pokok yang dilakukan setiap dua tahun sekali, yakni nilainya berkisar sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.

“Karena itu peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, tetapi juga kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta berbagai insentif akademik,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa skema penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS. Perbedaan hanya terletak pada sumber pembiayaan, yakni dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN menerima penghasilan dari universitas.

Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, Radian menyebut penghasilan yang diterima Cenuk Widiayastrisna tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Pada 2025, total penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta dalam satu tahun atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan.

Hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterima tercatat lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.

“Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Radian juga meluruskan informasi mengenai mekanisme pendanaan penelitian. Ia mengatakan bahwa dana penelitian bukan merupakan komponen penghasilan tetap dosen karena hanya diberikan kepada dosen yang mengajukan proposal hibah penelitian. Dalam hal ini, dosen dapat mengajukan hingga dua proposal penelitian dalam satu tahun, meski umumnya hanya mengajukan satu proposal.

Ia menjelaskan, besaran pendanaannya bervariasi, mulai sekitar Rp37 juta, Rp50 juta hingga mencapai Rp200 juta, bergantung pada skema hibah yang diperoleh.

Sementara mekanisme pencairan dana dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 70 persen dana penelitian dicairkan segera setelah kontrak penelitian ditandatangani dan administrasi peneliti dinyatakan lengkap, bahkan dana tersebut diterima sebelum penelitian dilaksanakan. Sedangkan 30 persen sisanya baru dicairkan setelah peneliti memenuhi target luaran yang telah disepakati.

“Kalau target luaran belum tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka 30 persen itulah yang belum dicairkan. Jadi bukan menahan hak dosen, melainkan mekanisme pertanggungjawaban penelitian,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, kampus tidak pernah menahan dana penelitian yang telah menjadi hak dosen di luar mekanisme tersebut.(ris/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muslim Woman Space dan Sekawan Hadirkan Ruang Belajar Public Speaking untuk Muslimah
• 20 jam laluterkini.id
thumb
BULOG jamin penyerapan gabah petani di Papua Selatan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Trump dan Elon Musk Peringatkan: Komunisme Merupakan Ancaman Terbesar bagi Amerika Serikat
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
PLN Permak PLTU, Siapkan Penggunaan Batu Bara Kalori Rendah
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Diragukan Banyak Pihak, Menhaj Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Terbukti Sukses
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.