JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah keterangan mengenai amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pertemuan keduanya terjadi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan uang dalam amplop itu berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani di Kuansing.
Uang itu diduga dikumpulkan oleh bendahara, lalu disampaikan ke staf bupati.
Setelah itu, Bupati Kuansing diduga menyampaikan uang tersebut untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan.
Terkait apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik, Taufik meminta publik menunggu hasil penyidikan KPK ke depan.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Baca Juga: Alasan Menhut Kembalikan Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing Saat Pertemuan di Kantornya
Diberitakan KompasTV, Menhut membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam pertemuan yang terjadi bulan lalu itu, Menhut mengungkap Bupati Kansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati kuansing
- suhardiman amby
- menhut
- raja juli antoni
- amplop





