Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kali Kedua, Polda Metro Ingatkan Soal Bukti Baru

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. 

Kali ini, permohonan tersebut diketahui menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

"Enggak apa-apa, karena praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," katanya kepada awak media, Sabtu 4 Juli 2026.

BACA JUGA:Roy Suryo Ungkap Alasan Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa: Ini Bukti Kuasa Allah

Dijelaskannya, pada prinsipnya praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali terhadap objek perkara dan alasan hukum yang sama. 

Namun, apabila objek permohonannya berbeda, pengajuan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama. Menurut hukum yang berlaku, pengajuan ulang atas penetapan tersangka atau upaya paksa dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang berbeda atau bukti baru (novum)," jelasnya.

BACA JUGA:Ditangani Majelis yang Sama, Ini Daftar Susunan Hakim Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Pihaknya belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan kedua tersebut. 

Karena itu, pihaknya masih menunggu dokumen yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini kami belum tahu objek praperadilan kedua yang dimohonkan pemohon. Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat," tuturnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Ngaku Bertemu SBY Jelang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Apa yang Dibahas?

Setelah mendapat informasi bahwa objek permohonan kedua berbeda dengan yang pertama, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dinyatakannya pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Kalau beda berarti bisa. Dan kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," tegasnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi SIM Perdana Mulai 1 Juli 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta
• 17 jam laludetik.com
thumb
Ngeri Penembakan di Mal AS, 2 Orang Tewas
• 54 menit laludetik.com
thumb
Wamendagri Ribka Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana
• 14 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.