Tak sekali atau dua kali, MAN (30) mengaku mengalami kekerasan selama hidup bersama suami sirinya yang merupakan anggota Polri. Setelah hampir dua tahun memilih bertahan, perempuan asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu akhirnya melapor ke Bareskrim Polri dan memicu pemeriksaan pidana maupun etik terhadap terlapor.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memeriksa secara intensif Aiptu N yang dilaporkan menganiaya istri sirinya, MAN. Polisi mendalami dugaan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan anggota tersebut.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).
Aiptu N tercatat berdinas di Kepolisian Resor Tegal Kota. Ia dilaporkan menganiaya istri sirinya sejak Desember 2023. Kasus ini mencuat setelah korban, MAN melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
MAN didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hotman 911. Kepada wartawan, Raden Reza Pramadia dari Tim Hotman 911 mengatakan, kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Aiptu N sejak Desember 2023.
Menurut Reza, korban pernah dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, diancam, hingga disiram cairan yang diduga air keras. Pada akhir 2025, korban juga sempat dibawa Aiptu N ke sebuah rumah sakit di Jawa Tengah.
Reza menduga tindakan itu dilakukan untuk menutupi dugaan penganiayaan terhadap korban. Kepada pihak rumah sakit, kata Reza, Aiptu N menyampaikan bahwa luka yang dialami MAN disebabkan oleh ledakan tabung gas.
Untuk memperkuat bukti dugaan kekerasan, korban telah menjalani visum setelah membuat laporan di Bareskrim Polri. "Luka bakar korban mencapai 47 persen," kata Reza.
Tak hanya mengalami penderitaan fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis. Menurut Reza, saat ini korban berada di rumah aman untuk menjalani pemulihan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Heru Antariksa Cahya mengatakan, Aiptu N bertugas di Polsek Tegal Selatan. Setelah laporan diterima Bareskrim Polri, Polres Tegal Kota membantu Polda Jawa Tengah mengidentifikasi keberadaan Aiptu N.
"Yang bersangkutan diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2026) malam," kata Heru.
Sementara itu, Artanto mengatakan, selain menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, Aiptu N juga menjalani proses hukum pidana. "Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri," ujar Artanto.




