Kebijakan pajak progresif dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu polemik di kalangan pekerja. Terutama pekerja yang mencairkan dana JHT secara bertahap, sehingga nilai potongan pajaknya berbeda.
Banyak pekerja yang mengeluh karena pada pencairan kedua JHT dikenai pajak lebih tinggi dan memicu fenomena tax shock.
Dean Charlos Padji Dogi Dosen Universitas Kristen (UK) Petra menerangkan, pemotongan pajak dalam pencairan dana JHT secara aturan memang sah. Karena dana JHT yang disetor setiap bulan, belum termasuk pajak.
Meski begitu, Dean menilai perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan beban finansial bagi para pekerja di masa tua.
“Ternyata banyak pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak 5 persen dari penerimaan, ternyata saat mencairkan sisa JHT-nya di kemudian hari, tarifnya melonjak menjadi 15 persen, bahkan hingga 25 persen, mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Ini bisa tiga sampai lima kali lipat dari yang mereka bayangkan,” kata Program Coordinator Tax Accounting UK Petra, Sabtu (4/7/2026).
Selain tarif pajak progresif, Dean juga menyoroti batas pembebasan pajak untuk penerima JHT yang memiliki saldo sebesar Rp50 juta.
Menurutnya aturan pemotongan pajak untuk pemilik saldo JHT sebesar Rp50 juta itu sudah usang karena dibuat sejak tahun 2009 lalu.
“Ini sudah 17 tahun berlalu, nilai mata uang kita sudah menyusut jauh akibat inflasi. Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” ungkapnya.
Sehingga, sebagai win-win solution, Dean mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya, dengan syarat dana tersebut dialihkan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel.
Dana yang dialihkan ke SBN ritel, lanjut Dean, nantinya akan dikunci selama minimal tiga tahun. Langkah ini dinilai lebih menguntungkan, baik bagi pekerja atau negara.
“Untuk pekerja, akan diuntungkan karena memiliki tabungan utuh dan mendapat bunga setiap bulan. Sedangkan pemerintah akan mendapat kucuran dana segar untuk pembiayaan APBN,” jelasnya.
Meski begitu, kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur keuangan yang matang jika akan diimplementasikan ke masyarakat.
Di antaranya seperti akses pembelian SBN ritel harus dibuat inklusif bagi seluruh lapisan pekerja, bukan terbatas untuk kelompok masyarakat yang sudah akrab dengan investasi digital.
“Penyempurnaan regulasi ini membutuhkan sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesiapan infrastruktur keuangan masyarakat. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya akan berhasil menjaga ketahanan fiskal negara, tapi juga mengedukasi jutaan pekerja untuk naik kelas menjadi investor domestik yang mandiri,” tutupnya. (kir/saf/faz)



