Judi Online Tak Kenal Batas Wilayah, Polda Metro Gencarkan Patroli Siber

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto menyebutkan bahwa aktivitas judi online umumnya bersifat borderless atau tanpa batas geografis.

"Pelaku atau pemain bisa mengaksesnya dari mana saja selama ada perangkat dan jaringan internet," kata Grawas kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (4/7/2026).

Saat ini Polda Metro Jaya masih menghimpun data pengguna judi online di wilayah Jakarta, yang menjadi satu dari 10 wilayah dengan pemain judol terbanyak di Indonesia.

Baca juga: Kala Jakarta Jadi Sarang Pemain Judi Online...

Merujuk data Warga Nergara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terlibat kasus judol dan scam di Kamboja yang dipulangkan pada Februari 2026 lalu, Grawas bilang, memang didominasi warga Jakarta sebanyak 70 persen.

"Jika menilik dari sebaran data WNIB yang dipulangkan dari Kamboja sebagai operator judi online dan scam, memang 2.264 orang berasal dari DKI Jakarta," kata Grawas.

Di mana, 2.061 orang di antaranya masih dalam usia produktif di rentang 18 sampai dengan 35 tahun.

Baca juga: Kriminolog Soroti Penanganan Judi Online: Dorong Libatkan BSSN, Tak Sekadar Blokir Situs

Kategori usia pemain ini sejalan dengan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PPATK, usia 20-30 tahun menjadi kelompok dengan prevalensi tertinggi, sedangkan usia 31-40 tahun menempati posisi kedua.

Grawas mengatakan, pihaknya masih aktif untuk memberantas praktik judi online di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tak hanya pemain, polisi juga menindak tegas para bandar judi online.

Baca juga: Mengapa Judi Online Masih Merajalela meski Sudah Di-takedown?

Baru-baru ini, Ditsiber Polda Metro Jaya juga telah mengungkap adanya jaringan bandar judi online dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kelompok bandar ini umumnya mendapat hukuman paling berat dari tiga kategori tindak pidana perjudian ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 426 KUHP baru sekaligus UU TPPU.

"Karena mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian," kata Grawas.

Baca juga: Jakbar Jadi Wilayah dengan Pemain Judi Online Terbanyak di DKI, Capai 89.320 Orang

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Para bandar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MUI Harap Pertemuan Prabowo dan PM India Bahas Isu Toleransi dan Hak Beragama
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Lionel Messi Kembali Bersinar dan Bawa Argentina ke Babak 16 Besar 2026 usai Direpotkan Tanjung Verde
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Penghormatan Terakhir untuk Khamenei: Pejabat Hadir-Kantor di Teheran Diliburkan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Diorbitkan STY ke Timnas Indonesia Senior, Rising Star Asal Karawang Ini Ingin Bawa Garuda Juara Piala AFF untuk Pertama Kalinya
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo Ungkap Ajukan Praperadilan Kedua, Sidang Digelar 10 Juli
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.