KOMPAS.TV - KPK merespons soal Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengakui ada amplop ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan langsung dikembalikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pengembalian uang tidak menghapus jika diketemukan unsur pidananya.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (3/7/2026) (0:56).
Baca Juga: Penjelasan KPK mengenai Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing di Kantor Menhut
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kpk
- menhut
- Raja Juli Antoni
- bupati kuansing





