JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
KPK juga membenarkan adanya pertemuan antara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 lalu.
"Jadi untuk fakta-fakta yang amplop memang yang kita ketahui yang memang sudah didalami oleh tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Oleh karenanya, KPK akan mendalami soal isi pertemuan dan misteri amplop tersebut.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing dan Misteri Amplop di Kantor Menhut Raja Juli
"Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya," tegasnya.
Dia meminta awak media menunggu proses yang berjalan di KPK.
Taufik memastikan setiap perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.
"Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik," tuturnya.
Baca juga: Menhut Raja Juli Mengaku Sudah Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, Tak Tahu Isinya
Diketahui, Bupati Kuansing telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.
Ia juga diduga menerima penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menhut Kembalikan Amplop
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop usai keduanya melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.
Namun, Raja Juli, menegaskan sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby.