Bupati Langkat Syah Afandin Tersandung Kasus Dugaan Fee Proyek Rp1,1 Miliar

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MEDAN — Bupati Langkat periode 2025-2030 Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (3/7/2026) malam.

Syah Afandin diduga meminta fee senilai total Rp1,1 miliar untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat tahun 2025. Proyek itu diketahui dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta sekaligus timses pemenangan Syah Afandin dalam Pilkada tahun 2024.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ada 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta di Disperkim Langkat yang dikerjakan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) melalui metode pengadaan langsung.

“SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 meminta fee 10% atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek Disperkim,” ujar Achmad dilansir dari Instagram resmi KPK, Sabtu (4/7/2026).

Achmad menyampaikan besar fee yang disepakati kedua belah pihak untuk proyek tersebut yakni Rp990 juta di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta di Dinas Perkim, atau senilai total Rp1,1 miliar.

Hingga April 2026, Syah Afandin disebut telah menerima fee sebanyak Rp800 juta atas pekerjaan yang diberikan pihak Yaqub.

Baca Juga

  • Kronologi OTT Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Rp100 Juta di Jok Mobil
  • Selain Suap, Bupati Langkat Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut pada Kamis (2/7/2026) berkaitan dengan rencana penyerahan lanjutan bagian fee senilai Rp100 juta dari Yaqub atas permintaan Syah Afandin.

Achmad menjelaskan, semula, transaksi akan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang. Namun rencana itu batal karena Syah Afandin disebut telah mengetahui keberadaan tim KPK di Langkat.

Syah Afandin lantas menyuruh kerabatnya, Syahrial (SYH), yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumut untuk mengambil uang tersebut dari Yaqub. Pertemuan antara Syahrial dan Yaqub dilakukan Kamis pagi di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta yang disepakati untuk Syah Afandin.

“SYH kemudian diamankan dalam perjalanan menuju Kota Binjai usai serah terima uang Rp100 juta dilakukan. Tim di lapangan mengamankan uang Rp100 juta tersebut yang ditemukan di bawah jok mobil yang ditumpangi SYH,” jelas Achmad.

Adapun OTT KPK di Sumut mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Ketujuhnya yakni Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat, Yaqub (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024, Ilhamsyah (IL) selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial (SYH) selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, AKB selaku ajudan, dan ZK selaku supir bupati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sementara dua orang tersangka yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Metode Inject, Cara Baru Jinakkan Api TPA Jatiwaringin
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Pengungsi dari 3 Negara Bikin Kemah di Jaksel, Ini Reaksi Pramono
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Andi Azwan Sebut Langkah Praperadilan Roy Suryo Tindakan Pengecut!
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Bertrand Peto Dukung Sang Ayah Masuk Islam, Ruben Onsu Kenang Sikap Onyo yang Bikin Haru
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Berawal dari Kepedulian, Program Terapi Mental Polda NTT Torehkan Dua Rekor MURI
• 29 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.