Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi kembali menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka Syah Afandin ini menambah catatan kasus hukum yang menjerat keluarga penguasa Langkat. Bertahun-tahun sebelumnya, sang kakak, Syamsul Arifin, lebih dulu tersandung kasus korupsi saat memimpin Langkat.
Advertisement
Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penetapan Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka diumumkan KPK pada Jumat (3/7/2026) malam setelah dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sehari sebelumnya.
Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Yaqub diduga memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




