Polisi menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial EMM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan.
"(Dosen DM) Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan dilansir detikSulsel, Sabtu (4/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, DM belum ditahan. Alamsyah mengatakan penyidik belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka.
"Tidak ditahan karena sakit," singkatnya.
Alamsyah belum memerinci perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Ia mengaku masih menunggu laporan lengkap dari penyidik Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulawesi Utara.
"Datanya saya belum dapat. Berkenan langsung ke Dir PPA/PPO-nya saja dulu ya," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sulawesi Utara Kombes Noni Sengkey mengungkapkan penyidik sempat menghadapi sejumlah kendala dalam mengusut kasus tersebut. Namun, proses penyidikan mengalami kemajuan setelah Polda Sulut berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kita mendapat bantuan dari Kementerian PPPA dari Jakarta untuk memfasilitasi kami dan berkoordinasi," ujar Kombes Noni Sengkey kepada wartawan, Selasa (10/3).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah EMM, ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya, Kota Tomohon, Selasa (30/12/2025). Polisi menemukan surat berisi pesan korban untuk kerabatnya. Surat tersebut diduga ditulis oleh korban setahun sebelum kematiannya. Menurut polisi, surat itu mencerminkan korban mengalami depresi.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/idh)





