PAPUABARAT, DISWAY.ID - Kuasa hukum para nasabah korban dalam kasus dugaan tindak pidana akses ilegal, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah laporan yang mereka ajukan resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Krisna Murti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar Krisna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026.
Dugaan Pelanggaran Mencakup Akses Ilegal hingga TPPUMenurut Krisna, laporan yang diajukan para korban tidak hanya berkaitan dengan dugaan illegal access atau akses ilegal, tetapi juga mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan pemindahan dana secara tidak sah, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, aparat kepolisian akan memiliki kewenangan lebih luas untuk mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Apresiasi atas Profesionalisme PenyidikKrisna menilai keputusan menaikkan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan para korban.
Ia menyebut hasil penyelidikan yang menemukan bukti permulaan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
"Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," tegasnya.
BACA JUGA:IHSG Anjlok 1,72 Persen, Reliance Sekuritas Ungkap Penyebab dan Saham Potensial
Penyidik Akan Terbitkan SPDPMemasuki tahap penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri selanjutnya akan menerbitkan berbagai dokumen administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana, sekaligus diberikan kepada pihak pelapor.
Krisna berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara independen dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi para nasabah yang mengaku menjadi korban.
- 1
- 2
- »





