JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menilai upaya praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan tersangka, menunjukkan bahwa Roy takut kasus itu bergulir ke persidangan.
Azwan berpendapat, Roy Suryo mencoba mencari celah dan mengulur waktu agar perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masuk ke persidangan.
Roy Suryo merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Saat ini, tersangka lain pada kasus itu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, telah berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Takutlah. Pertama saya katakan itu adalah takut ya. Karena mereka mencari celah dengan KUHP baru. Karena KUHP baru itu bisa berkali-kali ya (mengajukan praperadilan), tapi kan juga ada batasannya untuk itu,” kata Azwan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Ade Darmawan Soal Langkah Roy Suryo, Praperadilan Kedua di Kasus Ijazah Jokowi
“Dan kemarin kan dikatakan, praperadilan yang kedua kan, itu suatu hal yang aneh ya. Hakim Agung juga, Pak Binsar juga mengatakan itu suatu hal yang aneh, baru terjadi itu ada praperadilan kedua.”
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh kubu Roy Suryo merupakan trik untuk mengulur waktu.
Azwan kemudian menyinggung sidang kasus itu dengan terdakwa Dokter Tifa. Dalam sidang, Tifa dengan tegas menyatakan tidak akan menempuh restorative justice (RJ).
“Strateginya begini ya, ketika Tifa tidak mengajukan yang namanya RJ, itu kan langsung ke pokok perkara. Sedangkan Roy Suryo mengajukan itu karena dia ingin mengintip, apa sih yang akan dipertanyakan oleh JPU kepada terdakwa,” ucapnya.
“Kemungkinan kalau itu tidak bisa dijawab oleh terdakwa ataupun dari penasihat hukum, ini akan dia tambal sulam,” katanya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- joko widodo
- jokowi
- andi azwan
- roy suryo





