JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Pemeriksaan tersebut terkait polemik amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam pertemuannya dengan Raja Juli.
"KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak," kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Respons KPK soal Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing
Sehingga, menurutnya KPK juga perlu untuk melakukan cross check terhadap alat-alat bukti yang lain.
"Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp (WA) misalnya, di cek CCTV," ujarnya.
Selain itu, perlu dilakukan cross check dengan meminta keterangan dari tersangka serta saksi-saksi yang lain.
"Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut (Kementerian Kehutanan), naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal," ujarnya.
"Tetapi kalau ada pengetahuan, kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna," kata Zaenur.
Sebelumnya, Menhut membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- peneliti pukat ugm
- pukat ugm
- polemik amplop bupati kuansing
- kpk
- menhut Raja Juli Antoni





